Sistem keamanan 24jam yang menjamin keamanan dan kenyamanan dilingkungan Apartemen Transit dengan dilengkapi kamera CCTV dan petugas security yang terlatih.
Jaminan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Apartemen Transit di tunjang oleh tenaga kebersihan / Cleaning Servise yang kompeten dan terlatih.
Sarana olahraga yang sangat nyaman seperti joging track, futsal, basket, dan voli.
Taman Bermain Indoor maupun Outdoor yang nyaman, aman dan bersih untuk anak-anak.
Ruang Terbuka Hijau yang sangat nyaman untuk menghilangkan kejenuhan dan kebosanan.
Greenhouse Hydroponic sebagai fasilitas bercocoktanam untuk dimanfaatkan oleh para penghuni.

Pilih lokasi Apartemen Transit dan mendaftar sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing lokasi Apartemen Transit

Kamu dapat menikmati hunian berkualitas dan terjangkau beserta fasilitasnya selama waktu yang ditentukan.

Disini kamu diwajibkan untuk mengikuti program GEMPITA atau Gerakan Menabung Penghuni Apartemen Transit yang bekerja sama dengan Bank BJB dan BTN.

Kamu akan mendapatkan fasilitasi kepemilikan rumah baik melalui FLPP, BP2BT, dll
Berkomitmen Untuk Memberikan Pengelolaan dan Pelayanan Hunian Yang Prima, Harmonis dan Berkelanjutan.

Sampah rumah tangga dipilah dan dikelompokan sesuai jenisnya di hunian.

Sampah yang telah dipilah disetorkan ke Bank Sampah Aptrans untuk ditimbang dan ditukar.

Hasil Penimbangan sampah ditukar dengan kupon belanja senilai harga jual sampah.

Kupon dapat dibelanjakan ke kantin/warung di area Apartemen Transit Jawa Barat.

Kuponn ditukar dengan uang oleh kantin/warung Aptrans ke Bank Sampah Aptrans.
Jl. Rancaekek - Majalaya RT.002/RW.005, Ds. Solokanjeruk, Kec. Solokanjeruk Kab. Bandung
Jl. Cipanas - Cangkuang, Kp. Kekencehan, RW 001, Ds. Cangkuang, Kec. Rancaekek Kab. Bandung
100 Subscriber.
Apa itu PPID Diskominfo Jabar? Apa saja tugas dari PPID Diskominfo Jabar? Cari tahu di sini.
Informasi seputar pengajuan informasi publik di Disperkim Jabar. Selengkapnya.
Bagaimana langkah untuk mengajukan keberatan terkait permohonan informasi? Cek di sini..
Informasi tata cara penyelesaian sengketa permohonan informasi PPID Disperkim Jabar. Selengkapnya
Informasi Disperkim Jabar yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik. Selengkapnya
Informasi Disperkim Jabar yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik. Selengkapnya
Daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik Selengkapnya
scan untuk baca online
| Pengarang | et all. Taufik Rahmat - Rini Rustianty - Rudy Hartono - Suparno |
| Penerbit | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat |
| Tahun | 2023 |
Inovasi “Apartemen Transit” merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Inovasi ini mulai dilaksanakan pada 30 Desember 2015, hadir sebagai solusi untuk meningkatkan akses hunian layak sekaligus mengurangi angka backlog perumahan, khususnya di Jawa Barat.
Berdasarkan data Susenas tahun 2023 Jumlah Backlog Nasional mencapai + 9,9 juta KK, dengan jumlah Backlog Jawa Barat + 2,3 juta KK. Kondisi ini mencerminkan masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki hunian. Masalah ini juga berkaitan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya tujuan ke-11 (kota dan permukiman yang berkelanjutan) dan tujuan ke-6 (air bersih dan sanitasi layak). Oleh karena itu, Apartemen Transit menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dasar perumahan yang menjembatani masyarakat mendapatkan hunian yang layak serta memfasilitasi kepemilikan hunian tetap (rumah).
| Judul | APTRANS - Ruang Singgah untuk Miliki Rumah |
| Penulis | Taufik Rahmat - Rini Rustianty - Rudy Hartono - Suparno - Rifqy Cahya Ibrahim - Alif Maulana Akbar |
| Penerbit | Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat |
| Lokasi Penerbitan | Bandung |
| ISBN | - |
| Kode Pustaka | - |
| Kode Panggil | - |
| Kode Klarifikasi | - |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi Simpan | Perpustakaan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat |
| Kolasi | XII+102 hlm.; 14,85 x 21 cm |
| Judul Seri | APTRANS |
| Edisi | 2023 |
| Sumber | - |
| Subyek | UPTD P3JB, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) |
scan untuk baca online
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, masukan, dan pengalaman atas pelayanan yang telah diterima.
Melalui survei ini, masyarakat dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap kualitas layanan, mulai dari kemudahan prosedur, kecepatan pelayanan, hingga sikap petugas. Hasil SKM digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan perumahan dan permukiman di Jawa Barat semakin baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ß
scan untuk baca online
Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan oleh instansi pemerintah serta sebagai acuan bagi masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan yang diberikan
Standar Pelayanan memuat informasi yang mencakup:
Dengan adanya Standar Pelayanan, masyarakat memperoleh transparansi dan kejelasan mengenai mutu pelayanan yang seharusnya diterima, sedangkan instansi pemerintah memiliki acuan yang jelas dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan konsisten. Dokumen ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara berkesinambungan.