Mewujudkan Pengelolaan dan Pelayanan Hunian Yang Prima, Harmonis dan Berkelanjutan Demi Terwujudnya Jabar Juara Lahir Batin
UPTD - P3JB

Dengan Hasil Survei Kepuasan Masyarakat

84,73%


Daftar Gratis Sekarang

Fasilitas

Hunian Berkualitas dan Terjangkau Khusus MBR di Jawa Barat.

...

Keamanan

Sistem keamanan 24jam yang menjamin keamanan dan kenyamanan dilingkungan Apartemen Transit dengan dilengkapi kamera CCTV dan petugas security yang terlatih.

...

Kebersihan

Jaminan kebersihan dan kenyamanan di lingkungan Apartemen Transit di tunjang oleh tenaga kebersihan / Cleaning Servise yang kompeten dan terlatih.

...

Sarana Olahraga

Sarana olahraga yang sangat nyaman seperti joging track, futsal, basket, dan voli.

...

Taman Bermain

Taman Bermain Indoor maupun Outdoor yang nyaman, aman dan bersih untuk anak-anak.

...

Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau yang sangat nyaman untuk menghilangkan kejenuhan dan kebosanan.

...

Greenhouse Hydroponic

Greenhouse Hydroponic sebagai fasilitas bercocoktanam untuk dimanfaatkan oleh para penghuni.

Lokasi

Pilih Lokasi Apartemen Transit Sesuai Keinginanmu

Unduh Formulir Pendaftaran

...
Rancaekek
6 Twinblok terdiri dari 490 unit type 24 dan 89 unit type 27
...
Solokanjeruk
2 Twinblok terdiri dari 196 Unit tipe 24
...
Batujajar
1 Twinblok terdiri dari 89 Unit tipe 27
...
Ujungberung
3 Twinblok Terdiri dari 196 unit tipe 24 dan 60 unit tipe 21
...
Cibatu
1 Gedung Terdiri dari 44 unit tipe 36

GEMPITA

GEMPITA atau Gerakan Menabung Penghuni Apartemen Transit adalah sebagai strategi kami untuk mewujudkan hunian berkualitas, terjangkau dan berkelanjutan di Provinsi Jawa Barat.

Profil

UPTD Pengelolaan Dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat

...

Taufik Rahmat, S.Pd., MT.

Kepala UPTD Pengelolaan Dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat

...

Rini Rustianty, S.S., M.Si.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

...

Rudy Hartono, S.T.

Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda

Berkomitmen Untuk Memberikan Pengelolaan dan Pelayanan Hunian Yang Prima, Harmonis dan Berkelanjutan.

...
...
...
...

GEBYAR PAS

GEBYAR PAS atau Gerakan Belanja Bayar Pakai Sampah adalah skema pengelolaan dan pemilahan sampah di Apartemen Transit Jawa Barat untuk meningkatkan sampah menjadi bernilai ekonomis melalui kupon yang dapat digunakan untuk berbelanja di warung atau toko di Apartemen Transit Jawa Barat.

Layanan Informasi dan Pengaduan GEBYAR PAS

Layanan Informasi dapat diperoleh dengan mudah melalui:

Bank Sampah Ubersih

JL. A.H. Nasution No 117, Kel.Pasirendah, Kec. Ujungberung Kota Bandung

Bank Sapah Jeruk

Jl. Rancaekek - Majalaya RT.002/RW.005, Ds. Solokanjeruk, Kec. Solokanjeruk Kab. Bandung

Bank Sampah Resik

Jl. Raya Batujajar Ds. Laksanamekar, Kec. Padalarang Kab. Bandung Barat

Bank Sampah Gempita 1

Jl. Cipanas - Cangkuang, Kp. Kekencehan, RW 001, Ds. Cangkuang, Kec. Rancaekek Kab. Bandung

Bank Sampah Gempita 2

Jl. Cipanas - Cangkuang, Kp. Kekencehan, RW 001, Ds. Cangkuang, Kec. Rancaekek Kab. Bandung

Bank Sampah Gempita 3

Jl. Cipanas - Cangkuang, Kp. Kekencehan, RW 001, Ds. Cangkuang, Kec. Rancaekek Kab. Bandung

Galeri


PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

...

Profil PPID

Apa itu PPID Diskominfo Jabar? Apa saja tugas dari PPID Diskominfo Jabar? Cari tahu di sini.

...

Alur Layanan Informasi

Informasi seputar pengajuan informasi publik di Disperkim Jabar. Selengkapnya.

...

Permohonan Informasi

Tata cara alur pengajuan informasi. Selengkapnya

...

Pengajuan Keberatan

Bagaimana langkah untuk mengajukan keberatan terkait permohonan informasi? Cek di sini..

...

Penyelesaian Sengketa

Informasi tata cara penyelesaian sengketa permohonan informasi PPID Disperkim Jabar. Selengkapnya

...

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi Disperkim Jabar yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik. Selengkapnya

...

Informasi Berkala

Informasi Disperkim Jabar yang harus selalu disediakan apabila terdapat permohonan publik. Selengkapnya

...

Informasi Dikecualikan

Daftar informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik Selengkapnya

...

SOP PPID

Alur standar operasional prosedur PPID. Selengkapnya

...

Kontak

Informasi lebih lanjut, kontak kami di sini

Katalog

APTRANS - Ruang Singgah untuk Miliki Rumah

Sampul Buku APTRANS
QR Code

scan untuk baca online

APTRANS - Ruang Singgah untuk Miliki Rumah

Pengarang et all. Taufik Rahmat - Rini Rustianty - Rudy Hartono - Suparno
Penerbit Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
Tahun 2023

Inovasi “Apartemen Transit” merupakan implementasi dari amanat UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) dan UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memiliki tempat tinggal yang layak dan terjangkau. Inovasi ini mulai dilaksanakan pada 30 Desember 2015, hadir sebagai solusi untuk meningkatkan akses hunian layak sekaligus mengurangi angka backlog perumahan, khususnya di Jawa Barat.

Berdasarkan data Susenas tahun 2023 Jumlah Backlog Nasional mencapai + 9,9 juta KK, dengan jumlah Backlog Jawa Barat + 2,3 juta KK. Kondisi ini mencerminkan masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki hunian. Masalah ini juga berkaitan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), khususnya tujuan ke-11 (kota dan permukiman yang berkelanjutan) dan tujuan ke-6 (air bersih dan sanitasi layak). Oleh karena itu, Apartemen Transit menjadi langkah konkret pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dasar perumahan yang menjembatani masyarakat mendapatkan hunian yang layak serta memfasilitasi kepemilikan hunian tetap (rumah).

Informasi Tambahan

Judul APTRANS - Ruang Singgah untuk Miliki Rumah
Penulis Taufik Rahmat - Rini Rustianty - Rudy Hartono - Suparno - Rifqy Cahya Ibrahim - Alif Maulana Akbar
Penerbit Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
Lokasi Penerbitan Bandung
ISBN -
Kode Pustaka -
Kode Panggil -
Kode Klarifikasi -
Bahasa Indonesia
Lokasi Simpan Perpustakaan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat
Kolasi XII+102 hlm.; 14,85 x 21 cm
Judul Seri APTRANS
Edisi 2023
Sumber -
Subyek UPTD P3JB, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)


Survei Kepuasan Masyarakat

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat

Sampul Buku APTRANS
QR Code

scan untuk baca online

Laporan Survei Kepuasan Masyarakat

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan penilaian, masukan, dan pengalaman atas pelayanan yang telah diterima.

Melalui survei ini, masyarakat dapat memberikan penilaian secara objektif terhadap kualitas layanan, mulai dari kemudahan prosedur, kecepatan pelayanan, hingga sikap petugas. Hasil SKM digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar pelayanan perumahan dan permukiman di Jawa Barat semakin baik, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. ß

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat

Sampul Buku APTRANS
QR Code

scan untuk baca online

Apa itu standar pelayanan ?

Standar Pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan oleh instansi pemerintah serta sebagai acuan bagi masyarakat untuk menilai kualitas pelayanan yang diberikan

Standar Pelayanan memuat informasi yang mencakup:

  • Prosedur Layanan: Tahapan yang harus diikuti oleh masyarakat dan penyelenggara.
  • Waktu Layanan: Batas waktu penyelesaian setiap jenis pelayanan.
  • Biaya atau Tarif: Informasi mengenai besaran biaya yang dikenakan atau keterangan bahwa layanan tidak dipungut biaya.
  • Persyaratan: Dokumen atau data yang harus disiapkan oleh masyarakat.
  • Sarana dan Prasarana: Fasilitas yang disediakan untuk mendukung kelancaran pelayanan.
  • Hak dan Kewajiban: Baik bagi penerima layanan maupun penyelenggara.
  • Mekanisme Pengaduan: Saluran resmi untuk menyampaikan keluhan, masukan, dan laporan.

Dengan adanya Standar Pelayanan, masyarakat memperoleh transparansi dan kejelasan mengenai mutu pelayanan yang seharusnya diterima, sedangkan instansi pemerintah memiliki acuan yang jelas dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan konsisten. Dokumen ini menjadi wujud komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara berkesinambungan.